Polwan di Polda NTT Juga di PTDH Gara-gara Jadi Calo Casis
digtara.com – Polisi wanita (Polwan) di Polda NTT, Briptu NJPW dipecat dari dinas Polri melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
- Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
- Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
- 1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu
NJPW diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.
“Sudah sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT akhir Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam, Polda NTT, Kombes Pol Dr Drs Dominicus Savio Yempormase, SH MHum, akhir pekan lalu.
Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.
Baca: Ratusan Anak dan Jamaah Masjid Raya Nurussaadah Kupang Dapat Takjil Gratis dari Kapolda NTT
NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.
“Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Polri nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan pasal 10 ayat (1) huruf a poin 3 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.
Selama proses, Briptu NJPW kooperatif membenarkan fakta-fakta dan mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Briptu NJPW juga telah mengembalikan uang Rp 97 juta kepada korban, namun tidak mengugurkan proses bagi NJPW karena ia dinilai melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum.
Briptu NJPW juga telah mencoreng citra Polri karena saat menipu korban, Briptu NJPW membawa nama pimpinan.
“Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” ujarnya.
Atas putusan PTDH tersebut, pihak Polda NTT memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding.
“Ada hak bagi anggota yang diputus PTDH mengajukan keberatan dan kita beri ruang kepada mereka untuk melakukan klarifikasi dan keberatan atas putusan,” tandasnya.
Polda NTT, tegasnya tidak main-main dengan anggota yang melakukan penyimpangan karena pasti ditindak tegas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Polwan di Polda NTT Juga di PTDH Gara-gara Jadi Calo Casis
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu
Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak