Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Ungkap Jaringan Narkoba, 2 Bandar Diamankan
digtara.com – Sepekan menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP. Jhon Hartono Panjaitan berhasil mengungkap jaringan narkoba.
Baca Juga:
Dua wanita yang diduga sebagai bandar narkoba dan tiga pria sebagai kurir, dengan barang bukti 253,26 gram milik pelaku berhasil diamankan.
Dalam paparan press realisnya, Jum’at (9/12/2022) yang di pimpin langsung Waka Polres Tebingtinggi Kompol Robert Sembiring, menceritakan kronologis penangkapan terhadap kelima pelaku.
Baca: Narkoba dan Judi Masih Marak di Tanjung Pamah, Anggota DPRD Sumut Ini Lakukan Aksi Tunggal
Dalam penangkapan pertama, kata Kompol Robert, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di jalan M.Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas meluncurkan ke TKP. Di lokasi, personil melihat dua wanita dan satu pria berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU jalan M.Yamin.
Mencurigai ketiga orang tersebut, petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiganya.
Selanjutnya, kata Kompol Robert, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ke ketiga pelaku.
Belakangan diketahui, ketiga pelaku berinisial TMH (34) dan temanya berinisial RHH (34). Keduanya merupakan warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Sedangkan satu pelaku pria berinisial Y.H (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakit kota Tebingtinggi.
Dari tangan TMH, petugas berhasil menemukan tas yang di dalamnya terdapat 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu sebanyak 134.11 gram.
Setelah diinterograsi petugas, TMH mengatakan kalau barang haram tersebut baru ia beli dari salah seorang laki-laki berinisia J.I, yang tinggal di jalan Deblot Sundoro.
Selanjutnya di hari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku di jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.
Sekitar pukul 20:00 Wib, pelaku J.I berhasil diamankan di dalam rumahnya.
Dari kamar rumah JI, petugas berhasil menemukan 6 bungkus diduga sabu seberat 119,15 gram,.
Selain itu, petugas mengamankan abang kandungan J.I yang mana pada saat penggeledahan abang pelaku bersamaan di dalam rumah.
Setelah berhasil mengamankan kelima pelaku dan barang bukti sebanyak 253,26 gram, petugas langsung menggiring kelima pelaku ke Mako polres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan satu persatu.
Atas perbuatannya,para pelaku kita persangkakan denah pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tetang narkotika,dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara tutup Robert.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Ungkap Jaringan Narkoba, 2 Bandar Diamankan
Sementara itu, AKP. Jhon Hartono Panjaitan kepada awak media mengatakan bahwa ia bersama personil selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar secepatnya melaporkan kepada pihak sat narkoba, agar untuk terus kita tindak lanjuti,” kata JH Panjaitan.
Waka polres Tebingtinggi saat memimpin langsung paparan pres relis dan kelima pelaku dan barang bukti.
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi