Polisi Janjikan Ini kepada Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Yang Belum Melapor

digtara.com – Jumlah korban kekerasan seksual yang menimpa belasan anak di Kabupaten Alor, NTT dan dilakukan oleh calon pendeta diduga masih akan terus bertambah.
Baca Juga:
polisi mengimbau agar para korban dapat melapor dengan mendatangi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga berjanji akan memberikan perlindungan dan merahasiakan identitas para korban jika melaporkan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAS (36).
Baca: Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan hingga Terinfeksi HIV Belum Dijenguk Keluarga
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Sabtu (17/9/2022) mengakui kemungkinan korban masih akan terus bertambah.
Apalagi adanya tambahan dua korban pada Rabu (14/9/2022) lalu yang mendatangi penyidik dan melapor mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka SAS.
Baca: TERUNGKAP! Dua Korban Pencabulan Calon Pendeta Pernah Dikirimi Foto Syur Tersangka
Dia menyebutkan, kedua korban yang baru melapor tersebut adalah wanita dewasa berusia 19 tahun. Sehingga jumlah korban menjadi 14 orang yang terdiri dari sepuluh anak-anak dan empat wanita dewasa.
Pihak kepolisian telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat, jika ada masyarakat atau anak-anak yang menjadi korban yang masih malu untuk melaporkan ke kantor polisi agar bisa memberi laporan.
Dia menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pencabulan dari SAS, yang belum melaporkan bisa berkonsultasi dengan keluarga agar segera menginformasikan kepada polisi. “Penyidik akan mendatangi langsung untuk menjaga privasi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Ia berjanji, polisi akan memberikan perlindungan dan merahasiakan identitas korban. Sehingga para korban tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada polisi.
“Kita jamin kerahasiaan identitas korban dan memberikan perlindungan,” tegas Ari.
“Kalau memang malu datang ke Polres, informasikan saja ke penyidik, nanti biar penyidik yang mendatangi rumah korban, untuk menjaga privasi (korban), ” kata Ari mengulang ucapannya.
Baca: Bertambah 2 Lagi, korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor-NTT Jadi 14 orang
Korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SAS terus bertambah. Dari awal yang melapor enam orang, kini telah menjadi 14 orang.
Belasan korban tersebut selain mendapat kekerasan seksual juga mendapat pelecehan seksual dari tersangka.
Tersangka SAS juga mengirim foto bugilnya kepada dua korban yang berstatus anak.
Dalam perkara ini polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aparat Polres Alor, pada Senin (5/9) menangkap dan menahan SAS yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak yang berstatus pelajar.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni AML ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan.
Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Tersangka SAS adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16/RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.
Tersangka SAS bertugas sebagai Vikaris di Kabupaten Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal belapis yakni pasal pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan tersebut Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polisi Janjikan Ini kepada Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Yang Belum Melapor

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
