Curi Pagar Besi, Dua Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi meringkus dua pelaku pencuri pagar besi rumah di Jalan Lubuk Raya,Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Pagar besi itu milik korban bernama Eva Mela Sagita (40).
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Rifai (33) warga Jalan Flamboyan Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan SI alias Ontoy (23) warga Jln Simalungun Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi
Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Jumat (4/3/2022) membenarkan hal ini.
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban Eva ke Polres Tebingtinggi. AKibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat di Tebingtinggi, Warga Diminta Vaksin Dosis Lengkap dan Patuhi Prokes
“Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR alias Rifai, hari Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jln Simalungun Lingkungan VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi Polisi, Rifai mengakui melakukan pencurian pagar itu bersama temannya RI alias Ontoy. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ontoy pada hari yang sama dirumahnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dan satu potong baju kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinnggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” sebut Agus Arianto.
Curi Pagar Besi, Dua Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting