Jumat, 30 Januari 2026

Ops Antik Toba, Polres Madina Mencapai Target 111% Sejajaran Polda Sumut

Redaksi - Rabu, 23 Februari 2022 07:45 WIB
Ops Antik Toba, Polres Madina Mencapai Target 111% Sejajaran Polda Sumut

digtara.com – Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, menggelar Press Release terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Pada Pelaksaan “Ops Antik Toba Tahun 2022” Pada Polres Madina, rabu pagi pukul 09.00 Wib di halaman Mako Polres Madina (23/02/2022). Polres Madina Mencapai Target

Baca Juga:

Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, S.H, Para Kabag Polres, Para Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M serta seluruh personil Sat Reserse Narkoba Polres Mafina

“Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba ini, walaupun pada “Ops Antik Toba Tahun 2022″ Polres Madina dalam kategori imbangan, namun ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi Target Operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut,” papar Kapolres Madina.

Baca: Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengerusakan Sekolah Muhammadiyah di Madina

Sedangkan target Operasi dari “Ops Antik Toba Tahun 2022″ kali ini meliputi tiga komponen, yaitu Target Operasi Orang kami capai 100 % dan Target Operasi Lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir Non Target Operasi kami capai melebihi target 111 %, dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 (sebelas) orang laki-laki dewasa dan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 6,96 (Enam Koma Sembilan Puluh Enam) Gram kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat : 15,365Ti,37 (Lima Belas Koma, Tiga Enam Lima, Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram,” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K.

“Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan Bandar atau Pengedar Narkotika diwilayah hukum Polres Madina, kemudian terhadap mereka semua penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun atau maksimal 20 (dua puluh) atau seumur hidup kurungan penjara” tutup Kapolres Madina diakhir Press Release yang digelar.

Ops Antik Toba, Polres Madina Mencapai Target 111% Sejajaran Polda Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru