Cari Keadilan, Kuasa Hukum Boyong Keluarga Astri dan Lael ke Jakarta

digtara.com – Adhitya Nasution selaku Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee memboyong orangtua korban ke Jakarta.
Baca Juga:
Tujuannya untuk mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang dinilai berkompeten dalam mengungkapkan kasus tersebut secara terang benderang.
“Hari ini keluarga akan diberangkatkan dari Kupang menuju Jakarta, pada pukul 15.55 Wita, melalui Bandara El Tari Kupang,” kata Kuasa Hukum Korban, Adhitya Nasution, Rabu (26/1/2022).
Adhitya menjelaskan, setelah tiba di Jakarta nanti, pihaknya bersama keluarga korban akan melaksanakan sejumlah kegiatan berkaitan dengan perjuangan mencari keadilan.
“Besok (kamis), kami akan berkunjung ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri untuk menyampaikan kejanggalan dalam kasus ini serta meminta Kapolri ambil alih kasus ini. Hari Jumat kami akan datang ke RS Polri Kramat Jati untuk meminta autopsi ulang kedua korban dan bertemu aliansi di Jakarta untuk membahas kasus ini,” beber Adhitya Nasution.
Disinggung soal biaya, pengacara ini menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan apapun termasuk mengeluarkan sejumlah materi, demi mendapat keadilan bagi keluarga korban.
“Kami tidak berpikir soal biaya, Intinya keluarga mendapat keadilan,” tutup Adhitya.
Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.
Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTT, pihak Polda NTT terus melengkapi petunjuk jaksa.
Penyidik Polda NTT mendatangkan tim Labfor Mabes Polri dari Bali melakukan pemeriksaan lie detector terhadap sejumlah pihak.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengakui pemeriksaan lie detector sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu.
“Sejak hari Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik lie detector terhadap tersangka dan 3 orang saksi,” tandas Kabid Humas Polda NTT.
Pemeriksaan yang sama terhadap sejumlah saksi juga akan terus dilakukan.
Selasa 11 Januari 2022 dilanjutkan pemeriksaan forensik lie detector terhadap 2 orang saksi lainnya.
Tersangka Randy Badjideh sudah menjalani pemeriksaan forensik lie detector. Pemeriksaan forensik yang sama dilakukan terhadap saksi IU, SM dan A.
Pemeriksaan juga dihadiri pengacara korban dan tersangka serta kerabat masing-masing.
Sementara dua saksi lainnya menunggu giliran.
Penyidik Direktorat Reskrim umum Polda NTT dan Polsek Alak merampungkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka kasus ini.
Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini.
Namun berbagai pihak masih meragukan penanganan polisi terhadap kasus ini terutama soal tersangka yang hanya seorang diri.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
