Pasutri di Medan Korban Investasi Bodong Rugi Puluhan Juta, Minta Polisi Tangkap Pelaku
digtara.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Medan korban investasi bodong minta polisi segera menangkap pelaku.
Baca Juga:
Pasalnya belakang marak terjadi investasi yang tidak jelas asalnya ini kerap membuat resah masyarakat.
Menurut keterangan korban RN (37), bermula ketika dirinya mendownload aplikasi investasi dengan nama capital.com di bawah naungan PT Antares Payment Method.
Baca: Kasus Investasi Alkes Bodong, Satu Tersangka Masih Diburu
Singkat cerita, saat sudah berbulan-bulan melakukan transfer, pasutri ini ingin menarik hasil uang investasinya.
Namun penarikan dana tersebut tidak bisa mereka lakukan.
“Dari bulan 4-5 duit ga bisa ditarik dari aplikasi bodong tersebut,” katanya, Sabtu (25/12/2021).
Baca: OJK Warning Selebgram dan YouTubers, Jangan Sok-sokan Beri Nasihat Investasi
Korban pun berniat menelusuri informasi terkait PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Voucher.
Ternyata, perusahaan yang bekerjasama dengan delapan bank terbesar di Indonesia itu sudah tidak terdaftar di Kemenkumham.
“Suami saya suruh cek PT Antares, rupanya tidak terdaftar ke kemenkumham,” kesalnya.
Perusahaan ini tidak terdaftar di AHU Kementrian Keuangan dan tidak memiliki NPWP.
“Kami juga sudah melaporkan permasalahan kami ke Dirjen Pajak, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” keluhnya.
Akibat investasi bodong tersebut, suaminya mengalami kerugian senilai Rp86.868.360 dan dirinya kerugiannya Rp9.931.530.
Merasa dirugikan, keduanya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Baca: Teken PJBTL 2.270 MVA, PLN Pastikan Siap Dukung Investasi Sektor Bisnis dan Industri
“Saya coba laporkan ke Poldasu ini kasus sudah saya laporan ke pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Dengan nomor surat K/1118/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus. Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban BAM.
Dengan nomor surat K/1117/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus. Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban RH.
Kedua korban pun meminta kepada Polda Sumut segera menangkap pelaku dan melakukan penutupan terhadap investasi bodong. Agar kedepannya tidak ada korban lainnya.
“Saya mengalami kerugian itu sudah kami iklaskan karena kami inginkn semua yang terkait investasi bodong ini dihukum dan harus bertanggung jawab dengan hukum,” pungkasnya.
Pasutri di Medan Korban Investasi Bodong Rugi Puluhan Juta, Minta Polisi Tangkap Pelaku
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri