Munarman Boleh Hadiri Sidang Kasus Terorisme Secara Offline

digtara.com – Permohonan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk hadir dalam sidang secara langsung akhirnya dikabulkan hakim. Ia upun bakal menghadiri sidang selanjutnya secara offline.
Baca Juga:
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata hakim ketua dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Hakim mengatakan Munarman dapat menjalankan sidang secara langsung guna memperlancar persidangan. Sebab, kata hakim, terkadang sidang online terkendala sinyal.
“Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa majelis hakim menilai kemungkinan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan,” kata hakim.
“Apabila pemohon melanggar permohonannya, maka persidangannya akan ditinjau kembali untuk dilaksanakan online atau elektronik,” lanjut hakim.
Saat ini sidang pembacaan dakwaan Munarman sedang berlangsung, jaksa masih membacakan dakwaan Munarman. Munarman dapat menghadiri sidang secara offline pada sidang selanjutnya, Rabu (15/12).
Sidang Tetap Tertutup
Sidang Munarman hari ini kembali digelar secara tertutup. Majelis hakim saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Namun, wartawan di lokasi yang meliput tidak bisa masuk ke ruang sidang. Wartawan hanya dibolehkan meliput di depan ruang sidang dan hanya disediakan loudspeaker untuk mendengar sidang.
Ruang sidang juga dijaga polisi dan petugas satpam di pengadilan. Hanya tim jaksa dan tim pengacara yang boleh masuk ke ruang sidang.
Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait kasus terorisme. Munarman disebut merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
