Kamis, 29 Januari 2026

UMK Tahun 2022 di 6 Daerah di Sumut Ini Tak Naik, Ini Daftarnya

Arie - Jumat, 03 Desember 2021 10:52 WIB
UMK Tahun 2022 di 6 Daerah di Sumut Ini Tak Naik, Ini Daftarnya

digtara.com – Sebanyak 22 daerah di Sumatera Utara (Sumut), telah menetapkan upah minimum (UMK) kabupaten/kota 2022. Ada enam daerah yang tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.

Baca Juga:

Keenam daerah tersebut adalah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (3/12/2021).

“Penetapan UMK merupakan usulan bupati/wali kota. Hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah,” katanya.

Baca: Di hadapan Pangeran Charles, Rihanna Diumumkan sebagai Pahlawan Nasional

Sementara itu, ada 11 kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan UMK di daerah masing-masing.

Dari 22 UMK yang telah ditetapkan, Medan paling besar, yaitu 1,22 persen atau Rp 40.778,08. Dengan begitu UMK Medan 2022 berjumlah Rp 3.370.645,08.

Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut:

1. Medan Rp 3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp 40.778,08)

2. Deli Serdang Rp 3.188.592,42 (tetap)

3. Serdang Bedagai Rp 869.292 (tetap)

4. Binjai Rp 2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp 15.903,41)

5. Langkat Rp 2.711.000 (tetap)

6. Karo Rp 3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77).

7. Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29).

8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)

9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap)

10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20).

11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)

12. Labuhanbatu Rp 2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp 9.280,48)

13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp 7.290,06)

14. Padanglawas Rp 2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp 22.828,39)

15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp 310,85)

16. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34 (tetap)

17. Padangsidimpuan Rp 2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp 28.156,86)

18. Toba Rp 2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp 32.502,59).

19. Humbang Hasundutan Rp 2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp 14.312,77)

20. Tapanuli Tengah Rp 2.830.884,32 (tetap)

21. Sibolga Rp 3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp 2.826,50)

22. Gunungsitoli Rp 2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp 7.102,03)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

UMK Tahun 2022 di 6 Daerah di Sumut Ini Tak Naik, Ini Daftarnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Naslindo Sirait Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Ini Profil dan Latar Belakang Kadis Koperasi Sumut

Naslindo Sirait Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Ini Profil dan Latar Belakang Kadis Koperasi Sumut

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing

Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng

Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng

Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM

Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM

Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa

Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa

Pengunjung Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat “Katong Deng Polda NTT" Ikrarkan Sumpah Pemuda

Pengunjung Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat “Katong Deng Polda NTT" Ikrarkan Sumpah Pemuda

Komentar
Berita Terbaru