Pelajar SMKN di Ngada Aniaya Teman sampai Tewas Ditahan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

digtara.com – YKM (17), siswa salahsatu SMKN di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada sudah ditangkap dan diamankan aparat kepolisian Polres Ngada, Minggu (10/10/2021). Pelajar SMKN Ngada Aniaya
Baca Juga:
Ia menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan rekannya, NMG (16), tewas karena dipukul dengan tangan pada kepala bagian belakang.
Per Senin (11/10/2021), YKM ditahan polisi hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum yang berlaku.
Baca: 1.000 Topi Ti’i Langga Khas Rote Karya Kaum Milenial NTT Diborong Kemenhan RI
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita periksa,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika, SH, Senin (11/10/2021).
Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Untuk pasal, untuk sementara kita kenakan mengakibatkan matinya seseorang berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP adalah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun, bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Baca: Senda Gurau di SMK Bangun Mandiri Ngada Berujung Petaka, Satu Siswa Tewas
Kejadian ini mengakibatkan orang meninggal dunia, NMG yang dilakukan oleh pelaku.
Bermula dari senda gurau sejumlah siswa SMKN tempat keduanya menuntut ilmu.
Kejadian ini terjadi di tempat praktek kandang ayam sekolah, Minggu (10/10/2021) pagi sekitar pukul 06.30 wita.
Korban salah satu siswa yang juga warga Desa Libunio, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada tewas setelah dianiaya rekannya dan dipukul berulang kali menggunakan kepalan tangan pada kepala bagian belakang.
EWM alias Emilianus (17) rekan korban dan pelaku yang juga warga Desa Libunio Kabupaten Ngada mengakui bahwa pada saat itu ia sedang tidur bersama dengan teman – temannya di kamar tidur tempat praktek kandang ayam sekolah.
Baca: Terima Paket Ganja dari Amerika, Pemilik Villa di Ngada Ditangkap
Selanjutnya pada pukul 06.30 wita datanglah korban dari rumahnya hendak membangunkan EWM dan teman – temanya termasuk pelaku yang saat itu sedang tidur.
Korban membangunkan rekan-rekannya karena sudah pagi.
Emilianus mengaku langsung bangun dan duduk bercerita dengan korban.
Baca: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Warga Ngada NTT Belum Ditemukan
Pada saat bercerita, Emilianus melihat pelaku masih tidur sehingga Emilianus mengambil garam yodium dan mengoleskan garam yodium tersebut mulut pelaku.
Pelaku pun kaget dan terbangun dari tidurnya.
Melihat pelaku sudah terbangun, Emilianus pun langsung berlari keluar dan pulang ke rumahnya.
Sementara VRL (20), pelajar yang juga warga Desa Bogoboa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada mengaku bahwa pada saat itu ia sementara duduk di pintu kandang sambil bermain handphone.
Ia melihat Elmianus menggambil garam yodium dan memasukan garam tersebut ke mulut pelaku yang pada saat itu yang sementara tidur.
VRL mengaku melihat pelaku kaget dan terbangun.
Pada saat itu juga posisi korban duduk disamping pelaku dan korban pun tertawa saat melihat pelaku terkejut.
Baca: Miris! Bocah SD di Ngada Jadi Korban Rudapaksa Pelajar SMA yang Masih Kerabatnya
Kemudian pelaku pun langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang secara berulangkali dan VRL pun melihat korban langsung tertidur terbaring di atas tempat tidur.
Kepala sekolah bersama anak murid yang lainya mengantar korban ke Puskesmas Waepana Soa, Kabupaten Ngada.
Saat tiba di Puskesmas Waepana setelah dilakukan pertolongan oleh tim medis, korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Baca: Pelajar NU Kecam Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Terkait Pengadaan Mobil Rp 2,1 Miliar
Keluarga korban membawa jenazah korban ke rumah duka di Desa Libunio, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada dan keluarga korban pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke polsek Soa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang korban memukul secara berulangkali,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Polisi sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelajar SMKN di Ngada Aniaya Teman sampai Tewas Ditahan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Apa Itu PDSS? Yang Bikin Ratusan Siswa Demo Gegara Gagal SNBP 2025

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
