Polsek Rambutan Jaring Puluhan Warga Melanggar Prokes
digtara.com – Personel kepolisian dari Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi bersama tiga pilar berhasil menjaring puluhan warga yang melanggar Prokes pada operasi yustisi di Jalan KF. Tandean Depan Pasar Sakti Kota Tebingtinggi, kamis (7/10/).
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kapolsek Rambutan AKP P.Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyampaikan, operasi itu dipimpin Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianro Sinaga bersama personil gabungan dari TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 kelurahan Bandar Sakti.
“Dalam operasi ini petugas berhasil menjaring puluhan sedikitnya 25 orang yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah” kata Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima kamis (7/10).
Menurutnya, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberi tindakan teguran sosial, termasuk memberikan sanksi dengan membacakan isi Pancasila secara benar dan sekaligus menyanyikan lagu nasional dan dipush up. Lalu diberi masker gratis serta diingatkan agar pada saat beraktivitas di lur rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
“Ini sekaligus untuk menyadarkan warga masyarakat yang masih suka tidak memakai masker terutama pengguna jalan maupun yang beraktivitas diluar” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas, walaupun Kota Tebingtinggi sudah berada dalam level 1, pihaknya akan harus tetap melaksanakan operasi Yustisi agar warga tetap menjalankan Prokes Covid-19 sehingga mata rantai penyebaran virus corona di Kota Tebingtinggi benar – benar putus, ” sambung Agus.
Dalam operasi itu, lanjut Kasi Humas, personil dilapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada semua masyarakat agar menerapkan 5M, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. (erwan tanjung)
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting