Senin, 29 September 2025

Mudah! Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Sinar, Dikirim Langsung ke Alamat

Arie - Jumat, 24 September 2021 09:03 WIB
Mudah! Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Sinar, Dikirim Langsung ke Alamat

digtara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Baca Juga:

Di dalamnya mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM Online. Sembilan cara mudah perpanjang SIM Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.

1. Download aplikasi digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih menu Perpanjangan SIM.

Baca: Meningkat Hasil Pertanian dan Perkebunan, Kabupaten Simalungun Bisa Jadi Lumbung Logistik di Sumut

4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

Baca: Sudah Keluar dari RS, Julius Simanungkalit: Syukur Yang Nembak Saya Sudah Tewas di Tangan Polisi

6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut. Biaya ini tidak termasuk biaya pengiriman ke alamat rumah pemohon. Sementara itu biaya pengiriman akan dihitung terpisah sesuai alamat tujuan.

1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Mudah! Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Sinar, Dikirim Langsung ke Alamat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru