Aneh, Alaman Bolak Padangsidimpuan Dijadikan Tempat Iklan Rokok
digtara.com – Alaman Bolak Nadimpu dijadikan tempat reklame dan iklan rokok oleh Pemko Padangsidimpuan. Padahal tempat tersebut menjadi tempat umum dan pusat kegiatan kemasyarakatan.
Baca Juga:
- Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
- Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website
- Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung
Di tempat itu sering dihelat kegiatan seperti acara keagamaan hingga festival yang melibatkan orang banyak termasuk anak-anak.
Hal ini tentu dirasa aneh, karena terkait ruang publik, sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Pemerintah Daerah pada Pasal 50, Kawasan Tanpa Rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca: Dana Kelurahan di Padangsidimpuan Tidak Diswakelolakan, Anggota DPRD: Awas Bisa Dipidana!
Guna menanyakan alasan kenapa di Alaman Bolak terpasang iklan rokok, digtara.com coba mengkonfirmasi Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan, Erwin Nasution.
Erwin mengaku, keputusan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada dinas terkait sebagai pengelola Alaman Bolak dan dinas perizinan sebagai penanggungjawab iklan.
Baca: Wali kota Padangsidimpuan Ditegur Mendagri Karena Tak Bayar Nakes, Begini Tanggapan Gubsu
“Soal itu ke dinas Perkim dan Perizinan saja karena mereka yang koordinasi teknisnya,” kata Erwin.
Ketika ditanyai kembali soal apakah ada Perda atau Perwal yang mengatur penataan reklame, Erwin mengaskan belum ada.
“Belum ada itu perda atau perwal penataan papan reklame. Dan itu harusnya yang usulkan dinas teknis terkait seperti perizinan. Kami hanya memeriksa dan mengevaluasi aspek hukum,” tegas Erwin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Padnagsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan, meminta Pemko Padangsidimpuan mengevaluasi papan reklame tersebut. Terlebih letaknya berada di dalam fasilitas umum tersebut.
“Itu dikaji lagi, jangan karena PAD dari sektor rokok lantas mengabaikan semua kepentingan masyarakat dan peraturan pemerintah pusat,” kata Ali Hotmatua.
Selain itu, dia juga menegaskan, jumlah papan reklame yang berada di Alaman Bolak terlalu mendominasi dan mengelilingi tempat tersebut.
“Selain letaknya di dalam juga tempat tersebut sekarang menjadi tempat iklan bukan lagi temapt kegiatan masyarakat jika kita kaji dari estetikanya,” tegas Ali Hotmatua.
https://www.youtube.com/watch?v=_UbkNmTzE5k
Aneh, Alaman Bolak Padangsidimpuan Dijadikan Tempat Iklan Rokok
Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website
Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung
Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM
Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus