Rabu, 26 November 2025

Hari Ini Terakhir Penerapan PPKM, Pemkab Deliserdang Tunggu Keputusan Pemerintah

Redaksi - Senin, 02 Agustus 2021 08:47 WIB
Hari Ini Terakhir Penerapan PPKM, Pemkab Deliserdang Tunggu Keputusan Pemerintah

digtara.com – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua level, termasuk di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:

Meski sudah berakhir, sejuah ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat apakah PPKM semua level itu akan dihentikan dan dibuka berangsur atau diperpanjang lagi.

Sekaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, juga masih belum menentukan sikap.

“Belum ada diterima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terbaru,” kata Sekretaris Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah.

Baca: Patut Dicontoh, PPKM Level 4 ala Warga RT 13 Airnona Kota Kupang

Hal senada juga disampaikan Humas alias Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Deliserdang, Miska Gewasari.

“Akan saya info kalau sudah ada pedoman terbaru dari Satgas ya,” jawab Miska yang juga Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Deliserdang ini.

Baca: PPKM Sudah Ketat, Kasus Covid di Sumut Masih Saja Tinggi, Lokasi Isolasi Tambah Lagi

Diketahui sebelumnya, Pemkab Deliserdang, saat ini berada pada Level 3 PPKM.

Penerapan PPKM Level 3 itu dimulai sejak, 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021, sesuai Instruksi Bupati Deliserdang, No.440/2515 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Bupati Deliserdang itu, memuat 11 poin utama. Pertama, berkenaan dengan penerapan PPKM Level 3 itu, kepada camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Deliserdang, penerapan tersebut dilaksanakan untuk tingkat desa atau kelurahan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kedua, PPKM Level 3 dilakukan berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketiga, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring), pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dan lainnya.

Baca: Menunggu Langkah Tepat Pemerintah saat PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini

Keempat, camat dan kepala desa/lurah melarang setiap bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.

Kelima, camat dan kepala desa/lurah, berkoordinasi dengan Komandan Rayon Militer (Danramil)/Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pelaksanaan PPKM Level 3.

Keenam, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Baca: Miris! Warga Medan Rame-rame Gugat Cerai Selama PPKM Darurat dan Level 4

Ketujuh, posko tingkat desa diketuai kepala desa yang pelaksanaannya dibantu perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan mitra desa lainnya dan posko tingkat kelurahan diketuai lurah yang pelaksanaannya dibantu aparat kelurahan dan masing-masing posko dibantu Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmaa dan tokoh masyarakat.

Kedelapan, selain pengaturan PPKM, camat dan kepala desa/lurah lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan yang baik dan benar.

Sembilan, kepala desa/lurah untuk memberikan laporan pada Bupati.

Sepuluh, jika camat dan kades/lurah tidak melaksanakan instruksi itu akan dikenakan sanksi pidana, begitu juga restoran, pelaku usaha, pusat perbelanjaan, transportasi dan lainnya. [mag-02]

https://www.youtube.com/watch?v=0ALM9H0SBxY&pp=sAQA

Hari Ini Terakhir Penerapan PPKM, Pemkab Deliserdang Tunggu Keputusan Pemerintah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru