Warga yang Sudah Vaksin Akan Mendapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Benarkah?
digtara.com – Bagi warga yang sudah melakukan vaksin Covid-19 akan diberikan bantuan dana sebesar Rp 1 juta rupiah. Bantuan ini diklaim sebagai kompensasi dari pemerinta terkait pemberlakukan PPKM.
Baca Juga:
Narasi tersebut beredar dalam unggahan akun media sosial baru-baru ini. Unggahan tersebut menyebut tentang pemilik kartu sertifikat vaksin Covid-19 akan mendapatkan bantuan.
Dalam unggahan tersebut juga terdapat daftar nama penerima kompensasi PPKM tersebut.
Baca: Langkat PPKM Level 2, Kapolres Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
Warga diminta untuk mengecek namanya dan mencocokkan nomor NIK pada form yang telah disediakan.
Berikut narasi unggahan tersebut.
“Informasi: Bagi yang sudah memiliki kartu vaksinasi sudah bisa mengambil kompensasi PPKM per tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya PPKM. Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: http//s.id//ektp-covid19.”
Baca: Peduli Pahlawan Kebersiha di Rantauprapat, RBC Bagikan Paket Bantuan dan Multivitamin
Lantas, benarkah klaim tersebut? Apakah bantuan tersebut benar-benar ada??
PENJELASAN
Saat ditelusuri, tautan yang mengklaim daftar penerima kompensasi PPKM adalah salah atau hoaks.
Tautan tersebut tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM. Dalam tautan tersebut berisi kata candaan belaka.
Hingga Jumat (30/7/2021), tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.
Sebagai informasi, penerima bantuan Rp 1 juta pada masa PPKM diperuntukkan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Baca: Miris! Warga Medan Rame-rame Gugat Cerai Selama PPKM Darurat dan Level 4
Pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan.
Berdasarkankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan sehingga total Rp 1 juta.

Baca: BOR di Sembilan Kabupaten/Kota di Sumut Melonjak sampai 75 Persen Selama PPKM
Adapun kriteria karyawan yang menerima BSU antara lain :
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan klaim terkait pemilik kartu vaksin dapat bantuan Rp 1 juta adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut termasuk dalam klaim yang menyesatkan.
Warga yang Sudah Vaksin Akan Mendapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Benarkah?
Cegah Komplikasi HMPV, Cek Daftar Vaksin Saluran Pernapasan Ini
Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya