Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3 Diusulkan Dipermudah di Sumut
digtara.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah medis  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7/2021) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.
Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan, sejak tahun 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.
“Memang, dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis,” ujar Ijeck.
Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena, secara prinsipnya, jelas Ijeck, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.
“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah,” jelasnya.
Ijeck menerangkan Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit Puskesmas.
“Namun sejauh ini baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” jelas Ijeck.
Selain itu, Ijeck menambahkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tangerang Selatan.
Karenanya, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi.
Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.
Ia menuturkan pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat celsius melalui incinerator.
Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.
Penggunaan incinerator, jelas Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi.
“Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” tambah Budi.
[ya]Â Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bobby Nasution Berikan Bantuan Rehabilitasi, Titian Harapan Indonesia Apresiasi
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial