Soal Dana Covid-19 Rp605 Juta Lebih Jadi Temuan BPK, Begini Kata Tenaga Ahli Bupati Deliserdang
digtara.com – Masalah anggaran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahun 2020 sebesar Rp605 juta lebih yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, buka suara. Soal Dana Covid-19 Rp605 Juta Lebih Jadi Temuan BPK
Baca Juga:
Melalui Tenaga Ahli Bupati, Agus Ginting, Pemkab Deliserdang menyatakan jika persoalan itu sudah selesai. Indikasi kerugian negaranya sudah dikembalikan.
“Kita tindak lanjuti oleh Inspektorat. Semua sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat yang Rp605 juta itu. Nah, itu ada dua dia. Ketikan Dulu pertama Covid, Mei atau April 2020. Goyang ini. Kita beli masker untuk dibagi-bagi ke masyarakat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tanggap darurat,” terang Agus Ginting, Senin (26/7/2021).
Setelah itu, sambungnya, pihak BPBD mengira pertanggungjawabannya cuma dalam pembelian. “Pembelian ini ada. Tapi ketika bulan Desember, datang audit khusus Covid, yang nilainya Rp250Â juta atau Rp200 juta itu nggak ada distribusinya. Tanda terimanya. Misalnya, kasih ke kelompok A sekian ribu, itu nggak ada. Jadi datang BPK, wah temuan bapak. Kami anggap, kami kan ada ini, bapak panggil pengusahanya. Ketika dipanggil pengusahanya, barangnya ada, semua ada. Cuma SPJ distribusi masker ini tidak ada. Lain ada. Bisa dapat orang ini. Tinggallah sekian,” jelasnya.
Baca:Â Tangani Covid-19, Pemkab Deliserdang Ubah APBD Sampai 4 Kali
Selain itu, lanjutnya, sisanya honor, dulu ada honor penyemprotan, honor sosialisasi. “Ada dari BPBD honor, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) ada. Jadi, nggak boleh dua, harus satu. Kembalikan uang itu, baru dikembalikan orang itu,” ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deliserdang ini.
Soal insentif rumah sakit, Agus Ginting memastikan itu sudah dikembalikan. “Kalian harus kembalikan, sebelum orang ini (BPK) pulang. Kalau setelah orang ini pulang, kalian akan berurusan dengan penegak hukum. Jadi, itu insentif sebenarnya begini, memang BPK salah juga. Artinya, posisi darurat kan dilihatnya orang nggak neken absen, begitu datang absennya belum ditekennya. Padahal, dia jaga malam di situ. Jadi, insentif tenaga kesehatan (nakes) itu sudah dikembalikan,” tegasnya.
Mengenai honor ke kecamatan-kecamatan, ucap Agus Ginting, juga sudah dikembalikan. “Honor ke kecamatan pun kan itu tadi. Datang si camat, kan dapat uang gitu, satu dari BPBD ngasih uang, Dinkes ngasih uang. Mainkan semualah. Nggak boleh begitu, harus satu,” ungkap Agus Ginting.
Sebelumnya, ada anggaran sebesar Rp605 juta lebih untuk penanganan Covid-19 Pemkab Deliserdang tahun 2020 diduga diselewengkan. Ini diketahui dari hasil audit BPK RI Wilayah Sumut. Baca:Â Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Jadi Temuan BPK, Pemkab Deliserdang Cuma Pakai 35 Persen Anggaran
Dalam LHP itu disebutkan, ana Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, yang diduga diselewengkan, antara lain Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bidang Kesehatan dan Sosial, yakni kegiatan pencegahan Covid-19 tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp341.700.000.
Kemudian, pada Penanganan Bidang Kesehatan dan Sosial, yaitu terdapat tumpang tindihnya perjalanan dan insentif kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp109.355.000 dan terdapat pembayaran jasa medis/para medis pada RSUD Deliserdang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp154.900.000. [mag-02/ya]
Soal Dana Covid-19 Rp605 Juta Lebih Jadi Temuan BPK
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur