Di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Hewan Kurban Tetap Dilaksanakan, Tapi…
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memperbolehkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat dengan syarat tertentu. Penyembelihan Hewan Kurban
Baca Juga:
“Untuk kurban, tetap dilaksanakan, tetapi tidak boleh antri. Harus di antar (ke rumah warga),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca:Â PPKM Darurat dan Pertahanan Grendel Italia
Dikatakannya, kegiatan ini harus melibatkan unsur TNI – Polri dan Forkopimda untuk membantu proses pemberian hewan kurban kepada masyarakat.
Baca: Penerapan PPKM, Ini 5 Titik Lokasi Penyekatan Pintu Masuk Kota Medan
“Tadi sudah disampaikan Wali Kota Medan, pelibatan Kepling, pelibatan Babinsa, pelibatan Bhabimkamtibnas untuk membantu tersebut,” ungkapnya.
Edy juga menjelaskan bahwa pelaksanaan qkurban harus tetap dilaksanakan. Bahkan, jumlah hewan kurban harus di perbanyak.
“Bila perlu kurbannya diperbanyak. Di Pemprov yang biasa 90-100 sapi, tahun ini 150 sapi. Saya tanya, bisa nggak 200 sapi,” kata Edy.
Hal ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan di masa Pandemi Covid-19.
“Karena banyak yang sulit mendapatkan nafkah,” tambahnya.
Sebelumnya, Edy menyebut, Kota Medan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat akan diberlakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Artinya, saat hari raya Idul Adha tiba, PPKM Darurat di Medan masih berlaku.
Untuk itu, Edy meminta masyarakat menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Hewan Kurban Tetap Dilaksanakan, Tapi…
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur