Nongkrong di Warkop, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat
digtara.com – Delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkena sanksi pemecatan usai kepergok nongkrong di warung kopi (warkop) di atas pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sanksi berat itu diambil per Jumat (9/7), karena mereka dinilai telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami berikan sanksi berat, berupa pemutusan kontrak sebagai PJLP (Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya) Dinas Perhubungan,” kata Syafrin lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/7).
Syafrin membenarkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Usai bertugas, mereka seharusnya ke Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti apel. Namun, mereka justru nongkrong di warkop di sekitar lokasi.
“Mereka seharusnya melaksanakan apel bersama di Polda. Tetapi kemudian, mereka tidak apel, langsung nongkrong, ngopi, makan minum di warung kopi sekitar Patal Senayan,” kata Syafrin.
Dalam pemeriksaan, lanjut Syafrin, delapan petugas itu mengakui atas tindakan yang mereka lakukan.
“Jadi kita berikan, tindakan tegas. Hukuman sanksi berat,” imbuhnya.
Video sejumlah petugas Dishub yang nongkrong di warkop itu semula ramai di media sosial. Mereka nongkrong di warkop yang semestinya tak membuka layanan makanan di tempat dan tutup di atas pukul 20.00 WIB, sebagaimana aturan selama PPKM Darurat.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur