Fraksi PAN Minta Pemko Padangsidimpuan Hati-hati Terapkan SE Menteri Agama
digtara.com – Pemerintah kota Padangsidimpuan harus bertindak hati hati dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Terapkan SE Menteri Agama
Baca Juga:
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut pada huruf D point 2 yang menerangkan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut mengundang kritik dari Anggota Fraksi PAN DPRD Padangsidimpuan, Iswandi Arisandi.
Andi mengatakan poin peniadaan kegiataan keagamaan ini Pemko diharapkan ekstra hati-hati dalam setiap keputusan yang diambil.
Baca: Baru Diperbaiki Sudah Rusak, Jalan Sudirman Padangsidimpuan Ancam Keselamatan Pengendara
“Sebab konotasi ‘peniadaan kegiatan keagamaan’ ini harus jelas dulu bentuknya seperti apa. Sehingga masyarakat dan pemerintah mempunyai cara pandang yang sama terkait diksi tersebut,” jelas Andi kepada media.
Lebih jauh, Sekretaris DPD PAN ini mendesak Pemko Padangsidimpuan harus membereskan dulu database Covid-19 nya yang terkesan kurang akurat.
Baca: Tender Jalan Provinsi Ruas Parsoburan Disoal, Gubsu Edy Rahmayadi Kecolongan
“Pemerintah sebagai sumber informasi yang terpercaya harus terus memperbaharui data terkait Covid-19. Yang kalau mengacu kepada postingan resmi media sosial pemerintah dengan akun gesid bersinar, data terakhir Pemerintah kota Padangsidimpuan adalah 22 Juni 2021,” bebernya.
Kemudian hanya berselang beberapa hari, lanjut Andi, setelah 22 Juni 2021, tiba-tiba masyarakat disentakkan dengan pemberitaan bahwa kota Padangsidimpuan menjadi zona merah.
Andi juga mengamati tentang indikator yang disajikan diharapkan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah lebih baik lagi.
“Disaat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baik maka semua kebijakan akan lebih mudah untuk dilaksanakan oleh masyarakat,” tutupnya.
Fraksi PAN Minta Pemko Padangsidimpuan Hati-hati Terapkan SE Menteri Agama
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur