Selasa, 27 Januari 2026

Bobby Akan Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan, Khusus Bilal Mayit Ada Uang Insentif Tambahan

Arie - Rabu, 30 Juni 2021 08:29 WIB
Bobby Akan Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan, Khusus Bilal Mayit Ada Uang Insentif Tambahan

digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memutuskan akan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Bobby Akan Revisi Perwal

Baca Juga:

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai sidang paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

“Di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal (17/2021) itu akan kita revisi,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.

Baca: Bilal Mayit Kota Medan Minta Bobby Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan

“Hampir 60 % itu memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan,” ungkapnya.

Bukan hanya bilal jenazah, guru magrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat tidak akan dibatasi usia penerimanya.

“Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” bilangnya.

Baca: Bobby Nasution dan Senyum Kecut Bilal Mayit, Penggali Kubur

Khusus untuk bilal mayit, dia mengaku akan menambah uang insentif, namun, dia masih merahasiakan nominalnya.

“Akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan kita tambahkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat banyak mendapat kritikan.

Pada Bab I ketentuan umum, pasal satu poin ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun.

Hal ini dirasa janggal mengingat dari 3 ribu lebih bilal mayit di Medan, 60 persen diantaranya berusia diatas 60 tahun.

“Bilal mayit itu rata-rata usianya diatas 60 tahun,” ujar Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman, Sabtu 26 Juni 2021 lalu.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Bobby Akan Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan, Khusus Bilal Mayit Ada Uang Insentif Tambahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas

Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau  Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga

Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru