Bangun Tembok Depan Rumah Warga, Oknum Kapolsek Dilaporkan ke Polda Sumut
digtara.com – Oknum perwira yang menjabat sebagai Kapolsek dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait pembangunan tembok yang menghalangi warga di Kecamatan Silalahi Kabupaten Dairi pada bulan Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Kuasa hukum korban, Oloan Butar – Butar mengatakan oknum Kapolsek yang berinisial AM sengaja memagar untuk menutup akses jalan masuk warga.
“Jadi oknum itu sengaja membangun tembok depan rumah warga. Jaraknya sekitar 1 meter lah dari depan rumah. Kami pun enggak tahu apa maksudnya membangun tembok tanah itu. Kalau dibilang untuk membangun rumah, enggak sesuai karna hanya berjarak 3 meter dari jalan raya,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/6/2021).
Baca: 4 Catar Dikirim Polda NTT ke Akpol, 6 Catar Kalah Ranking Pilih Jadi Bintara
Sebelumnya, ia mengungkapkan perwira tersebut sempat menghiraukan keresahan warga tentang pembangunan tembok. Akan tetapi, keresahan itu tidak dihiraukan oleh petinggi suatu wilayah itu.
“Masa kata Kapolseknya itu, udah lanjutkan aja pembangunan temboknya”. Itu sudah ada bukti rekaman kami yang menjadi barang bukti ke Propam Polda Sumut,” sebutnya.
Saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumut dengan nomor STPL No 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.
“Saat ini pihak Propam katanya sedang melakukan penyelidikan. Kemarin itu saksi – saksi sudah dimintai keterangan,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi tidak mengetahui hal tersebut.
“Belum monitor saya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Bangun Tembok Depan Rumah Warga, Oknum Kapolsek Dilaporkan ke Polda Sumut
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan