Selasa, 01 Juli 2025

Adnan Buyung: Pembahasan Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan Dinilai Cacat Mekanisme

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 07 Mei 2021 08:22 WIB
Adnan Buyung: Pembahasan Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan Dinilai Cacat Mekanisme

digtara.com – Mekanisme pembahasan Pansus LKPj Wali Kota Padangsidimpuan 2020 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Sibolga dipertanyakan. Sebab sesuai keterangan H Marataman Siregar, sidang pansus diskors tanggal 25 April namun keesokannya tanpa lanjutan skors langsung paripurnakan sehingga dianggap cacat mekanisme.

Baca Juga:

“Seharusnya pansus itu melahirkan rekomendasi atas dasar kesepakatan bersama, sesuai keterangan belum ada rekomendasi besoknya sudah paripurna. lantas risalah persidangannya bagaimana? makanya menurut saya cacat mekanisme. ini yang perlu dikembangkan kenapa bisa demikian, apa karena kelalaian atau ada kepentingan tertentu,” Ketua Lembaga LP2KIP Adnan Buyung Lubis kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Pansus LKPj Walikota terdiri dari 9 orang anggota DPRD. Mereka adalah Ahmad Maulana Harahap (Golkar) selaku ketua, Marataman Siregar (wakil ketua/Hanura), Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Gerindra), Ali Hotmatua Hasibuan (PDI P), Andrianto Siregar (PAN), Apriyadi Harahap (Demokrat), Siti Mariyam (Golkar), dan Elliati (PPP).

Adnan menjelaskan, seharusnya rapat internal (pansus) harus menyepakati dahulu rekomendasi sebelum diparipurnakan dan diserahkan kepada bagian persidangan dan sekretariat dewan agar rekomendasi dibawa ke sidang paripurna.

“Perlu kita catat sesuai tatib persidangan DPRD, jika itu sidang sedang di skors maka belum ada rekomendasi atau hasil, lantas atas dasar apa bisa dibawa ke paripurna? dan juga harus kita ketahui tanggungjawab paripurna dan persidangan itu di tangan ketua DPRD,” ungkap Adnan yang juga mantan anggota DPRD Padangsidimpuan itu.

Selaku praktisi hukum, Adnan Buyung menilai, penyidik Tipikor Polres Padangsidimpuan harus mengembangkan kasus tersebut termasuk mendalami hasil pansus, risalah sidang dan alasan diparipurnakan. “Penyidik berhak untuk mengembangkan bahkan penggeledahan terkait alat bukti, rekomendasi pansus terputusnya dimana, apakah ada pemaksaan hasil pansus atau ada kepentingan oknum tertentu, itu ranahnya penyidik,” tegas Adnan Buyung Lubis.

Sebelumnya, H Marataman Siregar menerangkan, sidang pansus dibuka pukul 6 sore oleh Ketua Pansus Ahmad Maulana sidang berlanjut di bawah arahan H Marataman sekali wakil ketua Pansus. Lalu ada proses tanya jawab seputar LKPJ. Namun SKPD yang hadir tidak mampu menjawab pertanyaan sehingga sidang diskor.

Faktanya, setelah diskor, sidang tidak pernah lagi berlanjut. Lalu keesokan harinya muncul rekomendasi yang diminta untuk ditandatangani.

“Saya harus menandatangani yang saya tidak tahu apa isinya dan belum dibahas lebih lanjut. Makanya saya tidak mau. Dan ada tiga anggota lain yang tidak mau,” katanya.

Lalu dari 9 anggota Pansus, 5 orang menandatanganinya, sehingga bergulirlah LKPJ ke sidang paripurna. Sidang tersebut berlangsung pada 26 Maret 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto dan dihadiri Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru