Larangan Mudik, Warga Padangsidimpuan Minta Sosialisasi Penyekatan di Pintu Masuk Digencarkan

digtara.com – Terkait larangan mudik dan penyekatan yang akan digelar mulai tanggal 6-17 Mei di empat titik pintu masuk Kota Padangsidimpuan, warga berharap petugas memberikan sosialisasi baik melalui media massa atau langsung kepada warga. Warga Padangsidimpuan Minta Sosialisasi
Baca Juga:
Sebagaimana keputusan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota Padangsidimpuan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Padangsidimpuan, Ramadhan Nasution, warga Kelurahan Kantin, berharap agar pemerintah kota Padangsidimpuan atau pihak kepolisian segera melakukan sosialisasi kepada warga.
Termasuk menyampaikan melalui media massa bahwa akan ada penyekatan di Kota Padangsidimpuan.
Sehingga warga yang mau mudik sudah mengetahui hal itu dan tidak sempat putar balik karna penyekatan.
Baca: Kebakaran di Rumah Sakit India, 16 Pasien dan 2 Perawat COVID-19 Meninggal
Sebab direncanakan seluruh pintu masuk kota Padangsidimpuan akan dijaga termasuk daerah Manegen, Simirik, Palopat Maria dan Sibatu.
“Kita berharap baik pihak pemko, polri dan TNI melakukan penyebaran informasi terkait Pelarangan mudik dan penjagaan di pos pintu masuk kota. Agar keluarga kita di rantau bisa kita hubungi terkait hal tersebut” kata Ramadhan.
Hal senada juga diutarakan, Irfan Azhari Nasution, warga Kelurahan Ujung Padang. Dia berharap pemerintah menyegerakan sosialisasi tersebut.
“Kayaknya segera dipublikasikan agar warga mengerti dan faham ahan hal itu,” pinta Irfan Azhari.
Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan kepada digtara.com bahwa Polres bersama TNI dan unsur muspida akan melaksanakan penyekatan pelarangan mudik di empat titik.
Empat titik tersebut yakni di Jalan Nasional Perbatasan Kota Padangsidimpuan termasuk di Desa Manegen, Simirik, Palopat Maria dan Sibatu.
“Posnya sedang kita kerjakan di empat titik dan akan mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Kapolres.
Baca: Besok, AMPI Padangsidimpuan Gelar Demo Terkait Dugaan Suap Anggota Dewan
Kapolres menambahkan, pelarangan dan penyekatan berlaku untuk semua masyarakat baik yang datang dan maupun keluar.
“Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Kapolres.
Larangan Mudik, Warga Padangsidimpuan Minta Sosialisasi Penyekatan di Pintu Masuk Digencarkan

Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025

Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di Tanjung Balai Karimun

YMMA Langkat Kolaborasi Sosialisasikan Penanggulangan Penyakit TBC

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Syah Afandin Apresiasi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP RI - Komisi ll DPR
