Buntut Pengusiran Jurnalis, Akademisi: Membatasi kerja Jurnalis Adalah Membatasi Pengawasan
digtara.com – Pengusiran terhadap dua jurnalis oleh Paspampres di Kantor Wali Kota Medan beberapa hari lalu masih menjadi polemik. Akibat pengusiran itu, puluhan jurnalis berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, kemarin dan hari ini. Buntut Pengusiran Jurnalis
Baca Juga:
Menanggapi pengusiran terhadap jurnalis tersebut, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nirwansyah Panjaitan, mengaku sangat menyayangkan kejadian itu.
Menurut dosen Ilmu Komunikasi ini, Bobby Nasution, sebagai Wali Kota Medan mestinya sadar jika dirinya dipilih oleh publik atau warga kota.
“Jadi, membatasi kerja jurnalis adalah membatasi pengawasan dan partisipasi publik dalam negara dan pemerintahan. Dan itu melanggar asas dan prinsip demokrasi di Indonesia, kedaulatan rakyat,” kata Nirwansyah, Jumat (16/4/2021).
“Kemerdekaan pers itu wujud kedaulatan rakyat. Itu jelas tertulis di UU Pokok Pers no 40/1999. Sebagai pejabat publik, wali kota mestinya sudah paham ini tanpa terlebih dahulu diberitahu,” lanjutnya.
Baca: Desak Bobby Minta Maaf, Jurnalis Kembali Kepung Balaikota
Kepada Bobby dan Paspampres, Nirwansyah mengingatkan jika dalam UU Pokok Pers sudah menegaskan siapapun tidak boleh menghalangi tugas-tugas jurnalistik. Dan itu, ada ketentuan denda dan pidananya.
Prosedur Standar di Jurnalistik
Diketahui, peristiwa ini bermula saat kedua jurnalis itu hendak wawancara cegat dengan Bobby Nasution. Terkait wawancara cegat, Nirwansyah mengatakan hal itu biasa dilakukan dan jadi prosedur standar di jurnalistik.
“Jangankan wali kota, presiden juga sering kok diwawancarai langsung. Presiden Amerika Serikat juga gitu. Jika ada yang bilang belum pengalaman, Tapi saya lebih cenderung kalau sudah jadi pejabat publik, mau pengalaman atau tidak, ya tak ada urusan,” jelasnya.
Diakhir, ia meminta Bobby Nasution dan Paspampres untuk saling memahami tupoksi masing-masing.
“Paspampres itukan mengawal si wali kota karena dia kebetulan adalah menantu Presiden. Masalahnya adalah ketika si menantu ini menjalankan tugas sebagai wali kota, semua harus paham. Wali Kota itu pelayan masyarakat Kota Medan, bukan raja Kota Medan, jadi, itu beda,” tukasnya.
Sebelumnya, petugas terdiri dari Paspampres, Polisi dan Satpol PP yang berjaga di Kantor Walikota mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Kejadian itu terjadi, Rabu 14 April 2021 sore.
Baca: Ini Alasan Paspampres Tak Izinkan Dua Jurnalis Wawancarai Bobby Nasution
Saat itu, wartawan hendak mewawancarai Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terkait masalah pegawai di satu sekolah negeri yang mengaku belum mendapatkan tunjangan penghasilan.
Atas kejadian itu, puluhan jurnalis di Kota Medan berunjuk rasa di Balaikota Medan, Kamis 15 April 2021 siang. Para jurnalis menuntut agar Walikota Medan, Bobby Nasution meminta maaf kepada para jurnalis akibat ulah pengawalnya.
Buntut Pengusiran Jurnalis, Akademisi: Membatasi kerja Jurnalis Adalah Membatasi Pengawasan
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas
Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN
Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB
Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga