Rabu, 29 Oktober 2025

Naikkan Harga Bahan Bangunan saat Bencana, Tiga Pedagang Diamankan

Imanuel Lodja - Rabu, 07 April 2021 14:07 WIB
Naikkan Harga Bahan Bangunan saat Bencana, Tiga Pedagang Diamankan

digtara.com – Polisi bergerak cepat pasca ada perintah Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum untuk menangkap spekulan dan penjual yang menaikkan harga bahan bangunan saat masa bencana alam melanda. Naikkan Harga Bahan Bangunan

Baca Juga:

Rabu (7/4/2021), penyidik Reskrimsus Polda NTT menangkap dan mengamankan 3 pelaku usaha (pedagang) yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di kota Kupang.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.

“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 45.000 per kilogram,” Jelas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangub, Rabu.

Naikkan Harga Bahan Bangunan
Barang bukti seng dan paku yang diamankan polda NTT

Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp 53.000 per lembar, dijual menjadi Rp 68.000 per lembar.

Naikkan Harga Bahan Bangunan
Barang bukti seng dan paku yang diamankan polda NTT

Baca: Spekulan Naikkan Harga Seng di Tengah Bencana, Kapolda NTT: Tangkap!

Seng 0,30 Calisco merek Calisco harga normal Rp 70.000, dijual menjadi Rp 90.000 per lembar.

Paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 40.000 per kilogram.

“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp 78.000 per lembar, dijual menjadi Rp 100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.

Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal lima milyar dan maksimal 25 milyar.

Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta.

Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri disaat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Naikkan Harga Bahan Bangunan saat Bencana, Tiga Pedagang Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru