Wildan Tanjung Sudah Tersangka, Polda Sumut Diminta Transparan Tangani DBH Labusel

digtara.com – Polda Sumut diminta untuk transparan dalam kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung. Wildan Tanjung Sudah Tersangka
Baca Juga:
Pasalnya, suami dari Hasnah Harahap itu sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Ketua Satma IPK Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asep Munandar. Menurut Asep, Polda Sumut Harus menjelaskan ke publik sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan.
“Kita minta Polda Sumut menjelaskan ke publik, sudah seperti apa penyelidikan yang dilakukan,” ucap Asep, Selasa (23/3/2021).
Tambah lagi, kata Asep, Wildan sendiri sudah berstatus tersangka sejak Desember 2020 lalu. “Tapi kita tidak tahu sampai mana prosesnya sekarang,” jelasnya.
Baca: Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Akan Diputuskan MK Senin Depan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perkembangan perkara itu mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.
“Ok, kita cek,” kata Hadi, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.
Wildan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Wildan Tanjung Sudah Tersangka, Polda Sumut Diminta Transparan Tangani DBH Labusel

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
