Antisipasi Kalaster Baru, Pemkab Langkat Tutup Cafe dan Resto Star Flay
digtara.com – Pemkab Langkat menutup sementara cafe dan resto Star Fly, di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021). Cafe dan Resto Star Flay
Baca Juga:
- Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Minta Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Langkat Diusut Tuntas
- Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan
- Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Penutupan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan diterima Pemkab Langkat dari masyarakat yang resah atas keberadaan cafe tersebut.
Sebab masyarakat menilai, dengan beroperasinya cafe tersebut dapat menimbulkan klaster baru Covid-19.
Di tambah lagi, saat ini akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Pemkab menilai perlu dilakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Plt. Asisten I Pemerintah Kabupaten Langkat, Basrah Pordomuan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha cafe dan resto Star Fly.
Baca: Antisipasi Covid-19, Ratusan Anggota Polri dan TNI di Bali, NTB dan NTT Divaksin Serentak
“Hasilnya pemeriksaan berkas, diketahui kalau Star Fly belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya,” kata Basrah yang memimpin langsung razia tersebut.
Untuk itu, kata Basrah, pihaknya telah mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku dan mengintruksikan kepada pemilik Star Fly agar menutup sementara usahanya dan segera mengurus perizinannya.
“Kita himbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada,†pungkasnya.
Saat diberikan himbauan, lanjut Basrah, pihak pengelola menyetujui dan akan mengikuti instruksi yang diberikan Pemkab Langkat.
“Pengelola bersedia menutup sementara serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,†kata Basrah.
Dijelaskanya, dilakukannya razia di cafe Star Fly ini untuk penerapkan surat edaran tentang PPKM mikro, agar tidak melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Jadi razia ini juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran covid 19,â€ungkapnya.
Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Minta Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Langkat Diusut Tuntas
Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Tinjau Pengungsi Banjir di Langkat, Prabowo Tegaskan Negara Hadir: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
Gubernur Bobby dan Bupati Syah Afandin Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih