Usai Ditindak, Bobby Berikan Waktu 2 Minggu kepada Pemilik Bangunan eks Portibi

digtara.com – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution memberi waktu 2 minggu kepada pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, Kesawan yang pekan lalu ditindak untuk mengurus perizinannya. Pemilik Bangunan eks Portibi
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Bobby usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021).
“Itu sudah saya sampaikan, hari ini sudah disurati. Kita kasih waktu 2 Minggu,” kata Bobby.
Menantu Presiden Jokowi ini juga menegaskan agar bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula.sebab, bangunan itu berada di kawasan cagar budaya.
“Itu harus dirubah lagi ke bentuk semula. Tapi izin harus diurus,” tegasnya.
Baca: Sidak ke RSUD Pirngadi Medan, Bobby Temui Banyak Permasalahan
Jika dalam kurun waktu itu tidak mengurus perizinannya, Bobby memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan meratakan bangunan itu dengan tanah.
“Kita bantu permudahkan izinnya. Tapi kalau 2 Minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata,” sebutnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Kamis, (4/3/2021).
Penertiban itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan disaksikan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.
“Ini kan kawasan yang tidak boleh dirubah bentuk bangunannya, terus di luarnya juga kan diubah semua, di kanan kirinya itu gak ada yang seperti ini bentuknya,” kata Bobby, Kamis.
“Tidak perbolehkan, dan izinnya gak ada, IMB nya nggak ada,” lanjutnya.
Usai Ditindak, Bobby Berikan Waktu 2 Minggu kepada Pemilik Bangunan eks Portibi

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Ribuan Permata GBKP Klasis Kuala Langkat Sambut Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pembukaan PORSENI 2024
