KNPI Madina: PT SMGP Harus Ditutup!

digtara.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mandailing Natal meminta PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ditutup. Pasalnya, perusahaan ini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
“Terkhusunya karena perusahaan itu menimbulkan tragedi gas beracun pada Januari 2021 yang merenggut lima korban jiwa. Bahkan pihak kepolisian telah menyatakan adanya unsur kelalaian dan mal operasional di perusahaan,” kata Ketua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali dalam keterangannya, Jumat, (5/3/2021).
Dikatakannya, bahkan dampak aktivitas perusahaan bukan kali ini saja menimbulkan korban jiwa. Sebelumnya juga pernah terjadi dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah.
“Belum lagi terkait sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga. Itu beberapa kali mengalami kebocoran dan membuat warga disekitar pingsan,” sebutnya.
Maka dari itu, menurutnya, penutupan perusahaan ini adalah langkah yang sebanding untuk membayar penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Namun, ia mengaku kesal dan keberatan karena perusahaan tersebut kembali mendapat izin pengoperasian.
Baca: Polres Madina Berikan Santunan bagi Korban Gas Beracun
“Padahal sampai saat ini proses penyelidikan atas tragedi itu masih berlangsung. Selain itu, tuntutan warga pun masih belum terjawab,” pungkasnya.
pertimbangan
Menurutnya, banyak hal yang seharusnya dikaji dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Misalnya soal radius berapa meter seharusnya lokasi sumur dari tempat tinggal warga.
“Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas. Ini kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin kepentingan serta keselamatan masyarakat. Sebab, itu yang paling utama,” ucapnya.
“Sekali lagi, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM telah menciderai hati nurani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Tuntutan warga belum selesai, tapi malah perusahaan kembali beraktivitas,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca tragedi gas bocor, tim dari Polda Sumut sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 8 Februari 2021.
Hasil penyidikan dilakukan tim dengan pemeriksaan 17 saksi, baik dari perusahaan maupun masyarakat sekitar, kata Nainggolan, ditemukan kesimpulan bahwa telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kec. Puncak Sorik Merapi, Madina.
Baca: Kasus Kebocoran Gas di Madina Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, kata dia, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 12:00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.
Saat pengujian produksi, sambungnya, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian. Sementara prosedur sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.
“Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba pada pukul 15:00 WIB. Sedangkan uji coba pada Senin 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12:00 WIB,” ujarnya.
Lima orang Meninggal Dunia
Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri. Sementara masyarakat yang sedang berada disekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa masyarakat langsung jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima diantaranya meninggal dunia.
Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, kata Nainggolan, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni adanya kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.
“Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” terangnya.
KNPI Madina: PT SMGP Harus Ditutup!

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Diduga Keracunan Gas PT SMGP, Seratusan Warga Madina Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
