Nakes RS Pirngadi Keluhkan Insentif, Pemko: Uangnya Ada di Kas dan Hanya Mampu Hingga September

digtara.com – Sekertaris Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan uang untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayar masih ada di kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Nakes RS Pirngadi Keluhkan Insentif, Pemko: Uangnya Ada di Kas dan Hanya Mampu Hingga September
Baca Juga:
Hal itu disampaikannya usai memenuhi panggilan dari Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (19/2/2021) siang.
“Uang itu tidak di kemana-mana kan dan masih di kas Kota Medan. Kenapa tidak dibayarkan? Karena untuk awal dikirim Rp 3,7 miliar di bulan Maret. Nah, dana itu hanya bisa 3 bulan untuk nakes dan cuma dua bulan untuk Pirngadi,” jelasnya.
Menurutnya, ada faktor tertentu sehingga dilakukan dengan sistem pembayaran seperti sekarang ini. “Kenapa tidak 3 bulan? Karena dana dari 3,7 miliar itu kurang. Rata-rata per bulan dana yang dikeluarkan untuk nakes itu Rp 1,5 miliar. Sementara untuk dana kedua turun Rp 2,5 miliar pada Oktober. Sehingga totalnya cuma Rp 6,3 miliar dan ini pun hanya bisa membayarkan 4 bulan,” sebutnya.
Adapun insentif yang diterima nakes bervariasi karena tergantung kasus yang ditangani. Oleh karena itu, RS Pirngadi akan merekap data tersebut kemudian memberikan ke Dinkes Medan untuk divalidasi.
“Dari data yang masuk ke Dinkes Medan ternyata untuk bulan ketiga itu kelebihan,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan untuk dana tahap kedua, Rp 6,3 miliar, juga sempat mengalami perubahan. Pasalnya, di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) sebelumnya ada perbedaan honor dan insentif antara PNS serta non-PNS.
“Insentif untuk PNS lebih besar dari pada yang di DPA. Sehingga harus dirubah DPA dan ini artinya rubah anggaran. Tapi sebenarnya ini sudah disahkan 16 Desember. Mungkin disinilah terjadi kesilapan itu untuk insentif tahap kedua,” tuturnya.
Selanjutnya, dikatakan dana tahap ketiga masuk ke Pemko Medan pada 23 Desember 2021 Sebesar Rp 9 miliar. Namun belum ada di APBD sehingga harus diadakan lagi perubahan.
“Ini baru bisa berubah 30 Desember 2020. Inilah yang tidak sempat terbayarkan. Makanya solusinya, hak untuk nakes tidak akan hilang. Hasil rekap kebutuhan untuk membayar insentif nakes dari RS Pirngadi maupun dari Dinkes totalnya adalah Rp 27 M,” ucapnya.
Sementara yang dikasih Pemerintah Pusat hanya Rp 15 miliar. “Itu artinya masih ada kurang. Jadi pada kesempatan ini saya jelaskan Rp 15 miliar itu hanya bisa membayar insentif sampai bulan September,” tandasnya.
[ya]Â Nakes RS Pirngadi Keluhkan Insentif, Pemko: Uangnya Ada di Kas dan Hanya Mampu Hingga September
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
