Kamis, 04 September 2025

Kepala Daerah Pelaksana Pilkada Diingatkan Percepat Pencairan NPHD

- Rabu, 24 Juni 2020 14:59 WIB
Kepala Daerah Pelaksana Pilkada Diingatkan Percepat Pencairan NPHD

digtara.com – Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang sukses dan aman dari Covid-19 ditentukan oleh berbagai faktor, tak terkecuali dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Kepala Daerah Pelaksana Pilkada Diingatkan Percepat Pencairan NPHD

Baca Juga:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan kerap mendorong kepala daerah penyelenggara Pilkada untuk segera mempercepat pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Mendagri kembali mengumpulkan kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 270 daerah untuk memastikan persiapan dan dukungan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi itu.

“Melaksanakan Vidcon karena saya anggap rekan-rekan kepala daerah sebagai pimpinan daerah yang memiliki sumber daya dan memang memiliki kewajiban sesuai UU untuk menyiapkan anggaran Pilkada daerah masing-masing,” kata Mendagri dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak melalui video conference, Rabu (24/06/2020).

Setelah keputusan politik antara Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda, dan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020, maka seluruh pencairan anggaran harus segera dituntaskan untuk pemenuhan dana dan kelancaran setiap tahapan penyelenggara.

“Sumber anggaran selain dari dana yang sudah dicairkan sebelum penundaan, saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini, dicairkan juga kepada KPUD dan Bawaslu Daerah sehingga mereka memiliki kepastian adanya dukungan anggaran, sehingga mereka bisa menggulirkan kegiatannya,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, pengadaan peralatan protokol kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bisa dibiayai melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Untuk melindungi penyelengara, petugas pengamanan maupun masyarakat pemilih, maka KPU sudah menyampaikan list daftar barang-barang yang harus diadakan yang harus diberikan kepada para penyelenggara, mulai dari masker, handsanitizer, sarung tangan, sampai petugas yang nanti mendatangi verifikasi pemutakhiran data kepada para pemilih yang khusus yang terkena Covid maupun yang karantina dengan menggunakan APD, thermometer, dan lain-lain,” sebutnya.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru