Sabtu, 30 Agustus 2025

Selama Pandemi Covid-19, Menag: Anak-anak dan Lansia Masih Dilarang ke Rumah Ibadah

- Minggu, 31 Mei 2020 03:15 WIB
Selama Pandemi Covid-19, Menag: Anak-anak dan Lansia Masih Dilarang ke Rumah Ibadah

digtara.com – Selama masih adanya pandemi Covid-19, anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) masih dilarang berpergian mendatangi ke Rumah ibadah.

Baca Juga:

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yang diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Dalam surat edaran tersebut, Menag menjelaskan, jemaah yang hendak ke rumah ibadah harus yakin bahwa dirinya sehat. Selain itu, jemaah juga harus memastikan bahwa rumah ibadah yang akan dikunjungi telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas.

“Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” kata Fachrul Razi, seperti dilansir VIVA yang dikutip digtara.com, Minggu 31 Mei 2020.

Fachrul juga mengatakan, bahwa ada klasifikasi jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu,” ujarnya.

Selain itu, Fachrul meminta kepada para jemaah di rumah ibadah untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, Menag juga menganjurkan agar jemaah menjaga jarak minimal 1 meter.

“Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,” ucap Fachrul Razi.

Fachrul menerangkan, Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Menag berharap panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Bersihkan Rumah Ibadah dan Pasar

Polres Rote Ndao Bersihkan Rumah Ibadah dan Pasar

Polda NTT Bersih-bersih di 10 Rumah Ibadah di Kota Kupang

Polda NTT Bersih-bersih di 10 Rumah Ibadah di Kota Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru