Rabu, 28 Januari 2026

Kapolda Sumut: Langgar Peraturan Mudik akan Diberikan Sanksi Pidana

- Rabu, 20 Mei 2020 05:27 WIB
Kapolda Sumut: Langgar Peraturan Mudik akan Diberikan Sanksi Pidana

digtara.com – Bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang – Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si wawancara dengan RRI Medan melalui via telfon di kediamannya, Selasa (20/05/2020) pagi

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah 1 tahun pidana dan denda 100 juta dimana jikakalau personil ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar.

Kapolda Sumut menyampaikan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 25 pos chek point disetiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.

Seluruh personil Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi

Dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan,

“Dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona”, ujar Kapolda Sumut

Selain itu, Kapolda Sumut mengatakan bahwa telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Sholat Ied dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

Presiden RI juga menyampaikan budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

Dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Kapolda Sumut mengatakan ada
beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dan Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Sembako.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah,”

“Agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19”, tutur Kapolda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Komentar
Berita Terbaru