Dipecat Dari KPU, Evi Novida Ginting Manik Minta Presiden Kembalikan Jabatannya

digtara.com – Evi Novida Ginting Manik menyampaikan keberatan atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020. Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Keppres tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
“Saya bermohon agar bapak presiden selaku pejabat penerbit Keppres tersebut melakukan peninjauan terhadap Keppres tersebut,” kata Evi seperti dilansir Kompas, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat keberatannya, ada empat hal yang Evi Novida Ginting Manik mohonkan kepada Jokowi.
Pertama, meminta Jokowi menerima dan mengabulkan permohonan keberatannya sebagai upaya administratif keberatan.
Kedua, meminta presiden mencabut keppres yang memberhentikan Evi secara tidak hormat. Ketiga, merehabilitasi nama baik Evi.
Dan terakhir, menerbitkan keppres untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017 – 2022.
Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, presiden berhak meninjau ulang keputusan yang ia terbitkan.
Pasal ini berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakatâ€.
Evi mengatakan, upaya penyampaian keberatan ini ia tempuh sebagai langkah awal mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun putusan DKPP itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik.
Putusan DKPP inilah yang dijadikan dasar bagi presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Evi.
“Ini langkah awal untuk ke PTUN,” ujar Evi.
TIGA ALASAN
Dalam surat keberatannya, Evi juga menyebut bahwa putusan DKPP cacat hukum dan melampaui kewenangan karena tiga alasan.
Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik di saat pengadu sudah mencabut aduanya.
Kedua, hingga mengambil keputusan, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi sebagai pihak teradu. Evi merasa, ia berhak untuk membela diri.
Alasan ketiga, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota, padahal kuorum rapat berjumlah minimal lima orang anggota.
Ia pun berharap Jokowi dapat memberi respons positif atas surat keberatannya
“Semoga direspons oleh Pak Presiden,” kata dia.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=elEyhrlUyZ4
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
