Berikut Perbedaan Antara Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kebijakan Karantina Wilayah

digtara.com – Presiden Joko Widodo telah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Kebijakan pembatasan sosial ini diambil untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Baca Juga:
Kebijakan ini berbeda dengan harapan banyak pihak, termasuk dari DPR, yang meminta agar pemerintah mengambil kebijakan Karantina Wilayah.
Apa sebenarnya perbedaan antara kedua kebijakan itu ?
Seperti dilansir detiknews, baik Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Karantina Wilayah sama-sama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Keduanya adalah dua dari empat opsi tindakan untuk mencegah suatu wabah.
Disebutkan di UU tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Dijelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pembatasan ini merupakan respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat.
https://www.youtube.com/watch?v=hpIA4CZo0l8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar juga meliputi sejumlah poin. Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Berikut bunyi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK), di bagian yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 59
- Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. - Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KARANTINA WILAYAH
Adapun merujuk pada UU yang sama disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Berikut pasal-pasal yang mengatur mengenai karantina wilayah:
https://www.youtube.com/watch?v=luruuhBXtRA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pasal 53
- Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
- Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
- Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
- Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
- Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
- Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
- Tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
https://www.youtube.com/watch?v=WryX9qqghHs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
