Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pekerja tetap dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi terkait THR.
Baca Juga:
Posko THR Tetap Buka Saat Libur
Yassierli menyampaikan bahwa layanan tetap dibuka agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut, terutama saat kebutuhan masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
Baca Juga:Menurutnya, pekerja dapat menyampaikan aduan atau berkonsultasi baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
Layanan tatap muka dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker. Sementara layanan online tersedia melalui situs resmi dan WhatsApp.
Posko THR ini akan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri 2026.
Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Langkah ini dilakukan agar penanganan aduan dapat berjalan cepat dan sesuai aturan.
Yassierli menegaskan bahwa setiap laporan, khususnya terkait THR yang tidak dibayarkan, akan menjadi prioritas utama pengawasan pemerintah.
Baca Juga:Data Aduan dan Konsultasi THR 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa sejak 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.
Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR. Layanan live chat menjadi yang paling banyak digunakan masyarakat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya menyebutkan bahwa mayoritas aduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan.
Rinciannya meliputi:
Baca Juga:
- THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan
- THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan
- THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan
Wilayah dengan Aduan Tertinggi
- DKI Jakarta dengan 573 aduan
- Jawa Barat dengan 461 aduan
- Banten dengan 173 aduan
Baca Juga:Imbauan untuk Perusahaan
Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan tanpa menunda hingga batas akhir.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Dengan layanan yang tetap aktif dan pengawasan yang diperketat, diharapkan permasalahan THR dapat diselesaikan lebih cepat dan tidak merugikan pekerja.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya
Beri Rasa Nyaman, PMI Kota Semarang Siapkan 30 Bed Tempat Tidur Bagi Pemudik
Semarang Zoo Hadirkan Animal Show dan Petting Zoo Sambut Liburan Lebaran 2026
Tarif Jasa Bandara El Tari Dipangkas 50 Persen Saat Mudik Lebaran
195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang