Ternyata Dua Pelaku Penganiaya Anak di Palas Mengaku Tidak Pernah Dipanggil Polres

Pemeriksaan ulang terhadap pelapor kembali dipanggil, Minggu (10/8). Sedang terlapor, belum ada diperiksa.
"Belum (ada panggilan, red). Katanya Selasa ini," sebut Amris dan Diris, Dua dari Tiga terlapor kekerasan terhadap anak, kepada awak media ini.
Damhuri Hasibuan (45), Ayah Korban yang disambangi ke rumahnya, tak jauh dari rumahnya terlapor mengatakan pihaknya baru dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan kembali.
Menurut Damhuri, penyelidikan terhadap kasus ini juga terkesan diintervensi polisi.
Awalnya laporan dibuat terhadap Tiga pelaku. Masing-masing L (ayah), dan Dua anaknya berinisial A dan D.
Namun didalam LP, hanya tercantum Satu terlapor, yakni L saja. Sedang Dua lainnya seiring perkembangan kasus.
Lalu soal dugaan luka akibat disulut api rokok. Saat divisum lukanya ada Lima. Namun dalam berkas LP hanya Dua titik luka saja.
"Nanti bisanya berkembang, Satu aja dulu," ujar Damhuri menirukan perkataan polisi.
Sejak dilaporkan akhir Juni lalu, pengakuan Damhuri, belum pernah ada menerima surat perkembangan kasus tersebut. Belakangan, baru muncul yang diduga usai viral.
"Nggak ada. Inilah dipanggil lagi didampingi perlindungan anak. Diulang lagi diperiksa," jelas Damhuri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap yang dihubungi mengaku kasusnya sedang berjalan diproses. Hanya saja terhadap pelaku, belum ada panggilan atau penahanan.
"Kutanya dulu penyidiknya ya," putusnya dari seberang telpon WA.
SEGERA TANGKAP PELAKU
Baca Juga:
Sempat viral, seorang anak perempuan usia 10 tahun di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Padang Lawas jadi korban kekerasan. Anak disiksa, dipukul, diikat dan bahkan disundut pakai api rokok.
Alasannya hanya karena korban mencuri uang dan jajanan. Korban berasal dari keluarga tidak mampu yang tinggal bersama ayahnya, neneknya, dan kakaknya.
Kasus ini juga sudah dilaporkan sejak tanggal 27 Juni 2025, di Polres Padang Lawas. Sudah 6 minggu 2 hari.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Padang Lawas meminta kepada Kapolres Padang Lawas agar segera menangkap para pelaku penganiayaan anak. Dan jangan main-main dengan kasus anak.
"Mohon periksa dan evaluasi apabila ada oknum yang lalai atau dengan sengaja menghambat proses berjalannya kasus ini dengan modus mediasi," tegas Rasman Junedi Hasibuan, Ketua DPD KNPI Padang Lawas.
Katanya, di UU Perlindungan Anak sudah jelas diatur larangan kekerasan terhadap anak. Pasal 76C yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" tandasnya.
Lebih dari itu, jika Kapolres tidak sanggup, dimintakan Kapolda mengambil alih kasus ini. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Padang lawas juga jangan tutup mata dan segera berikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
"Jangan lagi ada istilah NO VIRAL NO JUSTICE terus menjadi pedoman masyarakat dalam memperjuangkan keadilan," tutupnya.

Pak Gubernur Bobby, Wargamu di Palas Dianiaya Hanya Karena Tuduhan Mencuri Jajan

Anak Kades di Palas Tersinggung Ceramah Korupsi, Aniaya Ustaz

30 Anggota DPRD Palas Periode 2024-2029 Dilantik

Sungai Barumun Palas Makan Korban, 4 Orang Hanyut saat Mandi, 1 Tewas 2 Hilang

Warga Palas Ditemukan Tewas di Sibolga Didalam Kamar Kost
