Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Arie - Minggu, 18 Agustus 2024 13:00 WIB

suara.com
Jessica Wongso Bebas Bersyarat.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Baca Juga:
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Senyum Bahagia Tom Lembong Usai Bebas dari LP Cipinang Berkat Abolisi Presiden Prabowo

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025
Komentar