Sabtu, 30 Agustus 2025

Eks Walkot Sidimpuan 'IN' Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Desa: 'Kami Minta Kooperatif'

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 30 Juli 2024 20:56 WIB
Eks Walkot Sidimpuan 'IN' Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Desa: 'Kami Minta Kooperatif'
Ilustrasi
digtara.com - Setelah menetapkan salah seorang oknum kadis berinisial 'IF' sebagai Tersangka dan DPO atas dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan juga mengumumkann rilis terkait panggilan kedua terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar pada Selasa (30/07/2024) Sore, di Kantornya Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga:

"Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 'IF' sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan Dana Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024" Kata Kajari Lambok MJ Sidabutar dihadapan awak media.

Sedangkan untuk menghindari tersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan sebagai DPO (Tersangka).

"Untuk mempersempit ruang gerak tersangka menghindari penyidikan menetapkan status DPO atau DPO Tersangka" Kata Kejari.

Panggilan Kedua Untuk Mantan Walikota Padangsidimpuan

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar juga menerangkan pihaknya sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Eks Walikota Padangsidimpuan 'IN' sebagai saksi.

"Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melayangkan kedua kalinya kepada mantan walikota sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023" Kata Kepala Kejaksaan, Lambok.

Sedangkan pemeriksaan kepada mantan walikota tersebut diagendakan pada Kamis (01/08/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dimana surat panggilan pertama dilayangkan pada Jum'at (19/07/2024) lalu, diterima Kepala Lingkungan (Keling) 'KSS' yang bersangkutan namun berdasarkan keterangan Kepling Mantan Walikota Periode 2018-2023 tidak berada dirumah.

Maka penyidik merasa perlu memeriksa Eks Walkot dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani beliau.

"Oleh karena itu kami meminta kepala beliau untuk kooperatif. Penyidik telah menemukan fakta adanya pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan" Tegas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GMP

Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GMP

‎Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus

‎Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus

Ririn Yunika Raih Penghargaan Best Model Of the Year di Asean Fashion Festival 2025 ‎

Ririn Yunika Raih Penghargaan Best Model Of the Year di Asean Fashion Festival 2025 ‎

Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena Tekanan ‎

Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena Tekanan ‎

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Komentar
Berita Terbaru