Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

digtara.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik judi online slot dengan nilai omzet mencapai Rp30 miliar. Empat tersangka berhasil ditangkap di markasnya di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut keempat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41).
EP berperan sebagai pengelola akun judi online. Sedangkan BYP, DA dan TP selaku admin.
"EP itu adalah sebagai pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran sodara EP ini cukup besar," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa (23/4/2024) malam. Hendri menyebut pelaku mempromosikan judi online slot, domino dan poker melalui YouTube.
Selain itu mereka juga menjual koin yang dipergunakan untuk permainan judi slot, domino dan poker di aplikasi bernama Higgs Domino dan Royal Dream.
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya selaku karyawan dengan kisaran antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya, tergantung dari dinamisasi keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelas Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EP mengaku telah menjalani praktik judi online ini sejak 2021. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan miliar rupiah.
"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP dan tiga karyawannya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Diduga Owner Cafe di Binjai Ditangkap di Medan Gegara Judi Online

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
