Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
digtara.com – Selain RS (28) pelaku penistaan agama, Polrestabes Medan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pacar pelaku.
Baca Juga:
Adapun identitas perempuan tersebut adalah, ES (48) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, adapun peran ES adalah yang memviralkan video tersebut.
“Peran ES menyebarkan video tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (03/12/2021).
Baca: Kabareskrim: Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama
Untuk ES, Firdaus mengatakan, diduga pacarnya, dikenakan pasal 28 undang-undang ITE pasal 155 KUHPidana.
“Dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur’an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya. Pria Tempelkan Kelamin Al-Qur’an.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,†kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Diduga pacar RS yang diamankan Polrestabes Medan.
Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat
Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
Video Perkelahian Pelajar SMA di Rote Ndao Viral, Polisi Bina Belasan Siswa Yang Terlibat
Sempat Viral Kasus Penolakan Berobat, Nek Suliyem Warga Tebing Tinggi Meninggal Dunia
Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Fakta Sebenarnya