Ringkus 3 Tersangka, Polres Labuhanbatu Amankan 9.206 Butir Pil Ekstasi
digtara.com – Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu berhasil menyita 9.206 butir pil ekstasi dan meringkus 3 tersangka.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku pada Rabu 3 Agustus 2022 mulai pukul 02.30 Wib hingga pukul 05.00 Wib.
Awalnya, personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka AS alias Ali (24) Warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang. Darinya disita sebanyak 996 butir ekstasi. Kemudian dikembangkan sehingga diringkus tersangka KA alias Anwar (26) warga yang sama. Dari Anwar berhasil disita 8.240 butir pil ekstasi.
“Kita kembangkan lagi ke SN alias Udin (57) warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.
Terhadap ketiganya, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain.
Dihimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba no 081360917798.
“Narkoba musuh kita bersama,” tandas Martualesi.