Pria Pemilik 4.93 Sabu Asal Sergai Diciduk Polisi
digtara.com – Seorang pria asal Serdang Bedagai (Sergai) diciduk polisi terkait kepemilikan narkotika.
Baca Juga:
Tersangka berinisial DPP alias Neo (37), warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul. Dia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,93 gram.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Abdul Hamid Lingkungan III Kelurahan Tebingtinggi, Sabtu (8/1/2022) lalu.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap Narkotika,” ujar Agus Arianto, Rabu (12/1/2022).
Baca: Waduh! Parbetor di Sibolga Diamankan saat Hendak Jual Sabu ke Nelayan
Merespon informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud.
“Tiba di rumah itu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya,” terang Agus Arianto.
Baca: Tega Cabuli Anak Kandung Yang Masih 6 Tahun, Pria Asal Sergai Diamankan di Aceh
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik sabu dengan berat kotor 4,93 gram.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas.
Pria Pemilik 4.93 Sabu Asal Sergai Diciduk Polisi