Polres Tebingtinggi Ciduk Tiga Pria di Kos-kosan
digtara.com – Kepolisian Resort Tebingtinggi menangkap tiga pria di sebuah kamar Kos di Kawasan BP7 Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi.
Baca Juga:
Tiga tersangka diringkus yakni HA (24), KW (36) dan AT alias Babal.
HA merupakan warga Dusun I Desa Pematang Kuning Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. KW (36) tinggal warga Jl Intan Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi dan AT alias Babal (22) warga Gang Pembangunan Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Barang bukti dari tangan HA berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.
Sedangkan dari tangan KW dan Babal disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.
Menurut keterangan Kapolres Tebingtinggi melalui Kassub Humas Iptu Agus Arianto, Kamis sore (5/8) informasi didapat dari warga yang cukup meresahkan.
Usai melakukan interogasi terhadap KW petugas menanyakan terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu pelaku KW mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan milik AT alias Babal.
Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.