Jumat, 29 Maret 2024

Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Pemukul Anak di Bawah Umur

Redaksi - Kamis, 06 Januari 2022 03:00 WIB
Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Pemukul Anak di Bawah Umur

digtara.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kemarin.

Baca Juga:

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022) melalui telefon selulernya mengatakan, tersangka yang diamankan bernama RA (25), warga Jalan Keramat Agis Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu kandung korban RP (52) warga Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, sehubungan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH(17) Pelajar, yang terjadi pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dikatakan Triyadi, bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH yang masih berstatus anak, karena tersangka RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu Cekcok dengan Istrinya.

Tersangka RA memukul korban dengan tangan kanan ke wajah JH sehingga  mengalami luka memar pada bagian atas bibir.

Atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan kemudian membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses sesuai hukum yang berlaku, Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Masih kata Triyadi, berdasarkan laporan ibu kandung korban tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin KANIT IDIK II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto dan KANIT IDIK I Sat Reskrim Ipda Fahrurrozy melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara, di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Suprapto.

Selanjutnya pada hari selasa (4/1/2022) sekira pukul 07.30 Wib, di dapat informasi bahwa tersangka tersebut sedang berjualan di Pasar Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin KANIT IDIK II dan KANIT IDIK I Sat Reskrim ke TKP yang di maksud dan sekira pkl 07.50 wib, tersangka berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka di persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, Pungkas Triyadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru