Manager Keuangan Kantor Pos Medan Jadi Tersangka
Kamis, 03 September 2020 19:58digtara.com – Polisi telah menetapkan Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan. Manager Keuangan Kantor Pos Medan Jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan Warga Jalan Klambir V Komplek Vila Payung Teduh Nomor A Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.
“Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM Tidak melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya yang mana pelaku Sri Hartati Susilawati merupakan Staf Bagian Keuangan dan BPM melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda materai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp 2.094.000.000,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020) sore.
Ia mengatakan karena tersangka telah terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang tindak pidana tipikor dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana tipikor karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan,” ungkapnya.