Jumat, 09 Mei 2025

Keluarga Korban Minta Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Medan Dihukum Mati

Redaksi - Jumat, 25 September 2020 00:31 WIB
Keluarga Korban Minta Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Medan Dihukum Mati

digtara.com – Keluarga pengemudi ojek online yang tewas dibunuh dan dibuang di kawasan Percut Seituan, Deliserdang pada Minggu, 30 Agustus 2020 lalu, meminta sang pembunuh dihukum mati.

Baca Juga:

Anak pertama korban, Rani (23) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.

“Kami ingin dia (tersangka) dihukum mati,” ungkapnya sambil menangis, Jumat (25/9/2020).

Rani juga meminta agar semua yang terlibat dalam kejadian pembunuhan ibunya diproses.

“Saya juga ingin supaya keluarganya diproses, mereka membantu eksekusi mama (Korban). Pokoknya kami percaya bahwa mereka keluarganya bantu, anak istri keluarga membantu eksekusi mamak semua sama. Eksekusi ini kami yakin tidak sendiri, dia mengaku sendiri, tapi kami merasa ada teman-temanya,” tegasnya.

BACA JUGA: Sakit Hati Motif Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Medan

SEMPAT BERKOMUNIKASI

Ia menyebutkan bahwa dirinya terakhir berhubungan dengan ibunya pada Hari Jumat, satu hari sebelum kejadian dan memberikan pesan kepada adik-adiknya.

“Saya di Pekanbaru, pas hari jumatnya saya Video Call, sebelumnya dia pengen buka kedai di Pajak Halat. Saya bilang nanti terjadi sesuatu, keluarga mereka ngajar mamak lagi. Katanya nggak papa ini demi anak cucu. Di rumah, ada adek saya, nenek sama cucu. Tapi pas hari Sabtu itu kasih pesan jaga cucu jaga nenek,” ungkapnya.

Bahwa ibunya tersebut pada saat kejadian ibunya permisi untuk bertemu dengan orang.

“Dibilangnya sama adek disuruh cepat pulang supaya kerja hari Minggunya. Pas di hari Sabtu itu permisi mau jumpai kawannya,” tutur Rani.

Diberitakan sebelumnya, mayat Fitri Yanti ditemukan di semak-semak, di Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, DeliSerdang pada Minggu, 30 Agustus 2020 lalu. Penemuan itu sempat membuat heboh warga sekitar yang awalnya mengira Fitri menjadi korban perampokan.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol Terancam Hukuman Mati

Namun setelah diselediki Polisi, penyelidikan mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Polisi pun melanjutkan penyelidikan dan menetapkan suami siri korban, Fery Pasaribu sebagai tersangka. Polisi menyebut pembunuhan itu bermotif dendam dan sakit hati tersangka terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=Dp_vx7KJ4pU

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Keluarga Korban Minta Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Medan Dihukum Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru