BNN Bongkar Tempat Penyimpanan Ganja Di Medan Selayang
digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada 8 sampai 11 November 2020 lalu. Modus yang dilakukan oleh pelaku narkoba tersebut adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut dibalik timbunan kapur. Tempat Penyimpanan Ganja
Baca Juga:
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 141 kilogram daun ganja, beserta 5 orang tersangka masing-masing berinisial MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan Sw.
“Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkam infomasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MA pada saat mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat.
“Tersangka MA ditangkap karena dicurigai membawa ganja, setelah digeledah ditemukan ganja 5 kilogram,” ujarnya.
Baca: Simpan Ganja di Gubuk, Saheri Diciduk Polisi
Arman mengungkapkan, usai membekuk tersangka MA, pihaknya lalu melakukan pengembangan kasus tersebut ke Tuntungan.
“Dan di tempat kejadian perkara ke dua dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kilogram ganja kering yang ditanam di dalam tanah. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang lainnya, saat ini team masih melakukan pengembangan,” tandas Arman.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
BNN Bongkar Tempat Penyimpanan Ganja Di Medan Selayang