Kamis, 25 April 2024

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung di Kupang Segera Disidang

Imanuel Lodja - Jumat, 19 November 2021 10:38 WIB
Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung di Kupang Segera Disidang

digtara.com – IR (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang juga tersangka karena mencabuli anak kandungnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Penyerahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (19/11/2021).

Baca: Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2018, Ayah Bejat Ini Diringkus Polisi

Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kupang segera mengagendakan pelaksanaan sidang kasus ini.

IR sendiri diamankan polisi, Minggu (5/9/2021) petang. Dia ditangkap karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Baca: Mabuk, Memalak dan Rusak Sekolah, 7 Siswa SMPN 9 Kota Kupang Diamankan

IR ditangkap anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT.

“Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (5/9/2021) malam.

Tiga tahun menjadi budak seks ayahnya

Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban.

Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I sebuah SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.

Baca: Warga Kupang Babak Belur Dikeroyok saat Pesta di Rumah Kepala Desa

Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas I sebuah SMA di Kota Kupang.

Aksi Pencabulan dilakukan saat Ibu Korban sedang Tak di Rumah.

Sesuai informasi yang diperoleh wartawan bahwa korban terakhir dicabuli ayahnya pada bulan Agustus 2021 lalu.

Baca: Lerai Perkelahian, Warga Kupang Malah Babak Belur Dikeroyok

Kejadian persetubuhan tersebut selalu dilakukan pelaku pada pagi hari saat ibu korban tidak berada di rumah karena sudah berangkat ke tempat kerja.

Kabid humas mengakui bahwa menurut keterangan korban bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” tambahnya.

Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta DitReskrimum Polda NTT. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku.

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung di Kupang Segera Disidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru